Joke

Jumat, 30 Oktober 2009

Sesuai Petunjuk Buku

Dua orang pemburu tiba-tiba bertemu dgn seekor harimau besar di hutan.
Pemburu 1: "Aduh....gimana nih? Peluru kita habis. Modar, dah!"
Pemburu 2: "Udah...lho jangan ribut aja!"
Pemburu 1: "Terus gimana???"
Pemburu 2: "Kau masih ingat pelajaran pertama dari buku berburu? Bersikaplah tenang, jangan gugup dan tatap tajam mata harimau. Maka dia tidak akan menerkam dan menyerangmu."
Pemburu 1: "Iya...benar. Tapi apakah harimau itu juga pernah membaca buku itu?"



Umur

Suatu hari ada seorang turis bule datang ke sebuah museum. Dia bertanya kepada seorang penjaga museum tersebut.
Bule : "Pak,berapa kira-kira umur dinosaurus ini?"
Satpam : "Umur dinosaurus ini adalah 1 juta tahun lebih 4 bulan."
Bule :" Anda kok tahu persis umur dinosaurus ini??"
Satpam :"Karena pada saat dulu saya baru bekerja disini, umur dinosaurus itu 1 juta tahun. Dan sekarang saya sudah 4 bulan disini, jadi umurnya sekarang 1 juta tahun lebih 4 bulan.




Bagus


Dalam mata pelajaran bahasa, guru meminta si kecil Erni dan teman- teman sekelasnya yang lain untuk membuat kalimat yang ada kata "bagus"-nya.
"Hmm, kemarin," kata Linda, "ketika saya pulang ke rumah, saya melihat tanaman yang bagus."
"Seratus," kata ibu guru, "Dan sekarang kau, Susi."
Susi pun berdiri lalu berkata, "Hmm, tadi malam, ibu membawa saya ke sebuah toko dan membelikan sepatu yang bagus."
"Dan kau, Erni ...," kata ibu guru.
"Hmm, tadi malam," kata Erni, "saya sedang duduk nonton TV. Lalu kakak masuk ke ruang tamu. Kata kakak : Ayah, ulangan saya banyak angka merahnya. Dan sambil berkacak pinggang ayah berkata : bagus, bagus...!"




With

Customer: "Give me a hot dog."
Waiter: "With pleasure."
Customer: "No, with mustard."

source : Golden Collection : Jokes (freeware version)

Cara Membaca TAB Guitar

Kamis, 29 Oktober 2009

Cara Baca Tablature

Inti nya tulisan angka adalah kolom (fret) senar

sedangkan garis yang jumlahnya enam adalah senar

Jadi kombinasi kolom dan senar ke berapa.

Bagian Pertama :

e |–1—2—3—4————————
B |—————————————–
G |—————————————–
D |—————————————–
A |—————————————–
E |—————————————–

artinya petik senar pertama (paling bawah) berturut-turut mulai dari fret (kolom) 1, fret 2, fret 3, fret 4

|—————————————–
|———————-1—2—3—4—-
|—————————————–
|—————————————–
|—————————————–
|—————————————–

artinya petik senar kedua (dari bawah) berturut-turut mulai dari fret (kolom) 1, fret 2, fret 3, fret 4

|—————0————————-
|———–2——2———————
|——–3————-3—————–
|—–4——————-4————–
|—————————————–
|—————————————–

Artinya
1. petik senar ke-4 (hitung dari bawah) fret (kolom) ke-4 lalu
2. petik senar ke-3 (hitung dari bawah) fret (kolom) ke-3 lalu
3. petik senar ke-2 (hitung dari bawah) fret (kolom) ke-2 lalu
4. petik senar ke-1 (paling bawah) fret (kolom) ke-0 (dilepas)

Cara baca tablature Bagian kedua

Pada bagian ke dua ini hanya menjelaskan cara baca tanda pada tablature

Contoh

|–7/9–
|——-
|——-
|——-
|——-
|——-

Artinya slide petik senar ke satu (paling bawah) pada fret/kolom ke 7 lalu tanpa diangkat
geser ke depan sampe ke senar sembilan (tanpa di petik lagi senarnya).

Contoh

|–9\7–
|——-
|——-
|——-
|——-
|——-

Artinya kebalikannya dari slide.

Contoh

|–7h9– kebalikannya |–9p7–
|——- |——-
|——- |——-
|——- |——-
|——- |——-
|——- |——-

Artinya h (hammer on)
Gampangnya gini tekan dulu senar satu kolom ke tujuh pake telunjuk lalu petik jangan dilepas
lalu pijit senar ke sembilan pake jari manis. Ingat petik hanya sekali untuk dua nada.
Artinya p (full off)
Teken dahulu pada senar satu kolom ke sembilan (pake jarimanis) dan kolom ke tujuh (pake telunjuk).
Lalu petik senar (keluar nada pada kolom sembilan) kemudian angkat jarimanis (keluar nada pada kolom
tujuh).

Contoh

|——-
|–12b–
|——-
|——-
|——-
|——-
Penjelasan sederhana.
Petik senar ke dua kolom duabelas (usahakan pijit dengan tiga jari agar kuat) tahan
lalu geser ke arah atas (bukan ke depan) sampe dapet suara nada senar ke 13 (setengah nada) atau ke 14
(satu nada) catatan biar lebih pas kamu dengerin lagunya kira-kira naik setengah nada atau satu
nada. Soalnya kebanyakan tablature gak dijelasin naiknya berapa nada.

Globalisasi

Senin, 26 Oktober 2009

Pengertian

Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yg pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
[sunting] Ciri globalisasi

Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antarnegara menunjukkan keterkaitan antarmanusia di seluruh dunia

* Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.

* Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).

* Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.

* Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.

Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.

Perlindungan Pembeli dan Penjual

Jumat, 09 Oktober 2009

PERLINDUNGAN PEMBELI DAN PENJUAL.

  1. Perlindungan Pembeli.

l Carilah merek yang dapat dipercaya di berbagai situs seperti Wal-Mart Online, Disney Online, Amazon.com. Sebelum membeli pastikan bahwa situs tersebut asli dengan masuk secara langsung ke situs itu dan bulan dari link yang tidak dapat diverifikasi.

l Cari alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta nomor faksnya. Hubungi dan lakukan tanya jawab dengan para karyawannya mengenai

l Periksalah penjual dari kamar dagang setempat atau Better Business Bureau(bbbonline.org). Carilah segel autentifikasi seperti TRUSTe.

l Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan dan dengan membaca kebijakan privacy yang dimasukkan

l Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan.

l Bandingkan harganya dengan ditoko biasa. Harga yang sangat murah sangat tidak mungkin, dan mungkin melibatkan beberapa “jebakan”.

l Tanyalah teman mengenai apa yang diketahuinya. Carilah kesaksian dan pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang terkenal.

l Carilah apa saja hak anda bila terjadi masalah. Kolsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen dan National Fraud Information Center (fraud.org).

l Periksa consumerworld.org untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.

  1. Perlindungan Penjual.

Para penjual online juga membutuhkan perlindungan. Mereka harus dilindungi dari pelanggan yang menolak untuk membayar dan yang membayar dengan cek kosong serta dari klaim pembeli bahwa barang dagangan tidak sampai. Mereka juga memiliki hak untuk dilindungi dari penggunaan nama mereka oleh pihak lain serta dilindungi dari penggunaan kata serta frase, slogan, dan alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang). Fitur keamanan seperti autentikasi, nonrepudiasi, dan layanan escrow(wasiat yang disimpan pihak ketiga) memberikan perlindungan yang dibutuhkan. Perlindungan penjual lainnya berlaku khususnya untuk media elektronik : Penjual memiliki hak untuk menuntut secara hukum atas pelanggan yang dengan tanpa izin mendownload piranti lunak dan atau pengetahuan yang berhak cipta serta menggunakannya atau menjualnya ke orang lain.

Hub.Hukum antar Pelaku E-Commerce

HUBUNGAN HUKUM ANTAR PELAKU E-COMMERCE

Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:

  1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
  2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
  3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan;
  4. Mekanisme peralihan hak;
  5. Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
  6. Llegalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
  7. Mekanisme penyelesaian sengketa;
  8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.

Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services.