Pacaran ? Pacaran pada saat ini sudah menjamur dimasyarakat dari kalangan anak SMP maupun sampai orang kantoran, menurut saya pun ini wajar, karena manusia memiliki daya tarik yang dapat memikat satu sama lain. Tapi terkadang dalam berhubungan, sering kali terjadi kekerasan yang merugikan salah satu dari pihak. Menurut saya ini bukanlah prilaku manusia yang dimana satu sama lain saling menjatuhkan / bertingkah laku kasar apalagi dalam "Rumah Tangga" ataupun "Pacaran", karena orang yang mempunyai ikatan kasih itu seharusnya tidaklah harus melakukan kekerasan. Pacaran maupun Rumah Tangga justru harus menjadi tempat untuk menutupi kekurangan antara pasangan tersebut. Apabila ada pasangan yang melakukan tindakan kasar, sebenarnya disini kita juga dapat melihat bahwa hubungan pasangan tersebut tidak didasari atas kasih sayang. Menurut saya, orang yang melakukan tindakan kasar terhadap kekasihnya itu sama saja sudah melanggar akan hak asasi manusia, mengapa harus ada tindakan kasar? apakah tidak ada jalan lain ? seperti musyawarah atau berbicara baik" antar 1 sama lain?
Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami
terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan
psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.
3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak
wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial,
atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi
dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan
atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang
mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau
melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga
korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Bagi korban KDRT
undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada
pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga,
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak
lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ;
b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan
secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh
pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani.
Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi
pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan
pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun
2004 tentang PKDRT).
Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai
kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b).
Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c).
Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d).
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT
serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.
UU
No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana
bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah
KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan
pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan
penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan
kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi
di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik
aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang
dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun
2004 tentang PKDRT).
Namun korban dapat memberikan kuasa kepada
keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian
(vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak,
laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang
bersangkutan (vide, pasal 27). Adapun mengenai sanksi pidana dalam
pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII
mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang
seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun
penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta
rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48
UU PKDRT).
Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23
tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang
suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang
melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau
pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut
Kekerasan dalam Pacaran maupun Rumah Tangga (Manusia dan penderitaan)
Selasa, 20 Maret 2012
Tradisi Kebudayaan Wayang (Manusia dan Tanggung Jawab)
Senin, 19 Maret 2012
Seni wayang adalah seni pertunjukkan asli dari Indonesia yang berkembang pesat dipulau jawa dan bali. menurut salah satu sumber dari wikipedia bahwa UNESCO,
lembaga yang membawahi kebudayaan dari PBB, pada 7 November 2003
menetapkan wayang sebagai pertunjukkan bayangan boneka tersohor dari
Indonesia. sebuah warisan mahakarya dunia yang tak ternilai dalam seni
bertutur (Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity).
Sebenarnya, pertunjukan boneka tak hanya ada di Indonesia. Banyak negara
memiliki pertunjukkan boneka. Namun, pertunjukkan bayangan boneka
(Wayang) di Indonesia memiliki gaya tutur dan keunikkan tersendiri, yang
merupakan mahakarya asli dari Indonesia. Dan untuk itulah UNESCO memasukannya ke dalam Daftar Warisan Dunia pada tahun 2003.
Tak ada bukti yang menunjukkan wayang telah ada sebelum agama Hindu
menyebar di Asia Selatan. Diperkirakan seni pertunjukkan dibawa masuk
oleh pedagang India. Namun demikian, kejeniusan local, kebudayaan yang
ada sebelum masuknya Hindu menyatu dengan perkembangan seni pertunjukkan
yang masuk memberi warna tersendiri pada seni pertunjukkan di
Indonesia. Sampai saat ini, catatan awal yang bisa didapat tentang
pertunjukkan wayang berasal dari Prasasti Balitung di Abad ke 4 yang
berbunyi “si Galigi mawayang”
Ketika agama Hindu masuk ke Indonesia dan menyesuaikan kebudayaan
yang sudah ada, seni pertunjukkan ini menjadi media efektif menyebarkan
agama Hindu, dimana pertunjukkan wayang menggunakan cerita Ramayana dan
Mahabharata.
Demikian juga saat masuknya Islam, ketika pertunjukkan yang
menampilkan “Tuhan” atau “Dewa” dalam wujud manusia dilarang, munculah
boneka wayang yang terbuat dari kulit sapi, dimana saat pertunjukkan
yang ditonton hanyalah bayangannya saja, yang sekarang kita kenal
sebagai wayang kulit.
Untuk menyebarkan Islam, berkembang juga wayang Sadat yang memperkenalkan nilai-nilai Islam.
Pun ketika misionaris Katolik, Pastor Timotheus L. Wignyosubroto SJ
pada tahun 1960 dalam misinya menyebarkan agama Katolik mengembangkan
Wayang Wahyu, yang sumber cerita berasal dari Alkitab.
Tapi mirisnya pada saat sekarang ini wayang sangat jarang sekali bisa kita jumpai dikota-kota besar, karena adanya budaya-budaya yang masuk dan mulai menutup perlahan demi perlahan seni wayang ini. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia wajib untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan ini, karena ini merupakan salah satu warisan yang kita miliki dari nenek moyang.
Wayang juga memiliki jenis-jenisnya , seperti :
- Wayang Purwa
- Wayang Madya
- Wayang Gedog
- Wayang Dupara
- Wayang Wahyu
- Wayang Suluh
- Wayang Kancil
- Wayang Calonarang
- Wayang Krucil
- Wayang Ajen
- Wayang Sasak
- Wayang Sadat
- Wayang Parwa
Dengan banyaknya Tradisi kebudayaan wayang yang berada di Indonesia, kita pun sebagai Warga negara indonesia harus mempunyai tanggung jawab untuk melestarikan semua ini, karena hal ini merupakan peninggalan kebudayaan dari nenek moyang kita.
Seni Tembok (Manusia dan Keindahan)
Di era sekarang ini sudah banyak sekali beredar gambar/ seni tembok yang berada negara bagian. Sebenarnya menurut saya seni tembok / graffity adalah suatu seni yang mengekpresikan jati diri seseorang melalui seni tersebut. Perkembangannya telah dimulai pada tahun 70an di benua Eropa. Pada awalnya graffity digunakan sebagai identitas geng dan kelompok-kelompok tertentu. Graffity dijadikan geng sebagai cara untuk menguasai suatu daerah. Dalam waktu itu tentu saja graffity dapat digunakan sebagai "Simbol", "Pesan", "Daerah Kekuasaan", akan tetapi pada saat sekarang ini graffity sudah sering kali dijadikan ajang perlombaan. Yang dimana pada perlombaan itu dapat mencari bakat seni seseorang yang kurang tersalurkan atau diperhatikan oleh masyarakat. Sebenarnya grafity adalah seni tembok yang unik apabila bisa disalurkan ditempat yang khusus untuk itu, akan tetapi seni graffity ini juga bisa merusak pemandangan orang karena untuk membuat graffity diperlukan tembok dari berukuran kecil sampai besar yang ada disembarang tempat. Oleh karena itu, menurut saya, kemampuan/bakat seseorang yang mampu melukis graffity harus disalurkan ditempat yang layak agar seni tersebut dapat menjadi maksimal.
Sejarah seni Grafiti sendiri sudah ada sejak
jaman purba, mesir kuno hingga jaman Romawi. Dan dijaman modern ini
graffity digunakan untuk beberapa tujuan. Namun dari segala tujuan yang
ada grafiti memang layak untuk diperhatikan selama hal itu tidak
dilakukan dengan sembarangan dan merusak wajah kota. Para seniman
grafiti saat ini tidak hanya berekspresi pada tembok semata, namun
sudah merambah pada sebuah objek yang lebih kecil lagi seperti wall
climbing, papan skate board hingga pada bak sebuah truk. Hal inilah
yang dikatakan bahwa grafiti memang sudah sangat berkembang dengan
baik. Apresiasi masyarakat dengan memberi tempat pada objek-objek yang
ingin diberi sentuhan graffity saat ini sudah banyak dilakukan. Sebuah
Wall climbing menjadi terlihat sangat menarik dengan hiasan grafiti 3D
atau bentuk tribal.
Para perusahaan yang baru saja mengeluarkan
sebuah produk juga menggunakan jasa para seniman grafiti utuk
mempopulerkan produknya lewat lukisan seni karya
grafiti dibeberapa titik kota yang strategis. Bahkan disebuah kawasan
di Surabaya, grafiti bisa kita lihat di jembatan layang atau tembok
bangunan yang menjulang tinggi. Kualitas dari grafiti di indonesia juga
meningkat dengan pesat. Dari grafitty yang hanya sekedar hitam putih,
kini sudah berkembang ke sebuah detail yang sangat menarik dengan corak
warna yang sempurna. Semoga grafiti tidak lagi dicap sebagai perusak
wajah kota dengan sebuah pembuktian bahwa corat-coret tembok mereka bisa
menghadirkan sebuah lukisan yang sangat menarik untuk kita semua.